PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LINMAS

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas Perlindungan Masyarakat:

  1. Menjaga dan memastikan keselamatan serta keamanan masyarakat.
  2. Melindungi hak-hak dan kepentingan warga dari berbagai ancaman dan bahaya.

Pokok-Pokok Kegiatan Perlindungan Masyarakat:

  1. Pencegahan: Melakukan upaya-upaya untuk mencegah potensi ancaman atau bahaya terhadap masyarakat.
  2. Pengamanan: Memberikan perlindungan fisik dan keamanan bagi individu dan komunitas dalam situasi darurat atau konflik.
  3. Penegakan Hukum: Mengawasi dan memberlakukan hukum serta peraturan yang mendukung keamanan dan perlindungan masyarakat.
  4. Penyediaan Bantuan Darurat: Memberikan bantuan darurat seperti pertolongan medis, makanan, tempat tinggal, dan lainnya saat terjadi bencana atau situasi krisis.

Fungsi Perlindungan Masyarakat:

  1. Melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan bahaya yang dapat membahayakan kehidupan dan kesejahteraan mereka.
  2. Memberikan dukungan kepada korban dan individu yang membutuhkan dalam situasi krisis atau darurat.
  3. Mengkoordinasikan dengan pihak berwenang dan lembaga terkait dalam upaya perlindungan masyarakat.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan perlindungan diri.
  5. Membantu dalam pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.

Perlindungan masyarakat adalah fungsi krusial yang diberikan oleh berbagai lembaga, organisasi, dan pihak berwenang untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan warga. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan fisik hingga pemenuhan hak-hak asasi manusia dan penanganan situasi darurat.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir