LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas LPMD:

  1. Memfasilitasi dan mendukung pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa.
  3. Mengawasi dan mengoordinasikan program-program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Pokok-Pokok Kegiatan LPMD:

  1. Mengorganisir pertemuan dan dialog warga untuk membahas isu-isu pembangunan dan masalah desa.
  2. Melaksanakan program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan warga.
  3. Mengawasi penggunaan dana desa dan proyek-proyek pembangunan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  4. Mengkoordinasikan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait lainnya.

Fungsi LPMD:

  1. Memfasilitasi partisipasi warga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.
  2. Memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada masyarakat desa.
  3. Mengawasi penggunaan dana desa dan mengadakan pertanggungjawaban kepada warga.
  4. Mengkoordinasikan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak eksternal dalam upaya pemberdayaan.
  5. Mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan sosial di desa dan mencari solusi bersama dengan masyarakat.

LPMD berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Melalui fungsi-fungsinya, LPMD membantu memperkuat kapasitas masyarakat desa untuk mengelola sumber daya dan memajukan kesejahteraan mereka.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir