Persyaratan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA): 

  1. Mengisi formulir permohonan (Ambil di Kantor Desa) 
  2. Fotocopy Akta Kelahiran 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 
  4. Fotocopy KTP-el (KTP Elektronik) Orang Tua
  5. Usia di bawah 5 tahun tidak melampirkan pas foto
  6. Usia 5 tahun keatas melampirkan pas foto 
  7. Bagi pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Pengurusan Online;

089520303700