Persyaratan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA):
- Mengisi formulir permohonan (Ambil di Kantor Desa)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP-el (KTP Elektronik) Orang Tua
- Usia di bawah 5 tahun tidak melampirkan pas foto
- Usia 5 tahun keatas melampirkan pas foto
- Bagi pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Pengurusan Online;
089520303700