Pengajuan Akta Kematian
Persyaratan Pengajuan Akta Kematian;
1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi;
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Dokter yang asli;
3. Surat Pernyataan Meninggal di Rumah;
4. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP Jenazah;
5. Fotocopy KTP pelapor;
6. Fotocopy KK pelapor bagi pelapor yang tidak dalam satu KK dengan jenazah.
Pengurusan Online;
Hub WA; 089571100600