Pengajuan Akta Kematian

Persyaratan Pengajuan Akta Kematian;

1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi;

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Dokter yang asli;

3. Surat Pernyataan Meninggal di Rumah;

4. Fotocopy Kartu Keluarga/KTP Jenazah;

5. Fotocopy KTP pelapor;

6. Fotocopy KK pelapor bagi pelapor yang tidak dalam satu KK dengan jenazah.

Pengurusan Online;

Hub WA; 089571100600