Pengajuan Akta Kelahiran

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran;

1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi; 

2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan;

3. Fotocopy Buku Nikah;

4. Fotocopy Kartu Keluarga;

5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua;

6. Membuat SPTJM, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2

Pengurusan Online;

Hub WA; 085895713022