Pengajuan Akta Kelahiran
Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran;
1. Mengisi Formulir Pelaporan dan mencantumkan identitas 2 orang saksi;
2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan;
3. Fotocopy Buku Nikah;
4. Fotocopy Kartu Keluarga;
5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua;
6. Membuat SPTJM, jika tidak memenuhi persyaratan nomor 2
Pengurusan Online;
Hub WA; 085895713022